BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peranan
bidan yang tampak nyata adalah sebagai
role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator,
educator dan motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan
dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan.
Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah
peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional
diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah
mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka
menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan
mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi
dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil
sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang
manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan
siap menyusui anaknya.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana peran bidan sebagai
fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat?
1.3 Tujuan Penulisan
Mengetahui apa saja peran bidan
sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan
bermasyarakat.
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya makalah ini diharapkan
penulis dan pembaca dapat lebih memahami apa saja peran bidan sebagai
fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat,
serta menerapkannya perannya dalam masyarakat.
BAB II
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian bidan
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi dan
telah teregistrasi untuk melaksanakan praktik kebidanan.
2.2 Pengertian Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan Sebagai Fasilitator adalah
bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang
didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah
pencapaian tujuan yang diinginkan. Fasilitas juga diartikan sebagai
proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih
tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM
Mandiri,2008).
Peran bidan
sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan
pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh
kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan.
2.3 Pengertian peran bidan sebagai educator
Bidan adalah
seorang pendidik dalam masyarakat dan dalam pelayanan kebidanan, dengan tugas
sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing
kader.
2.4
pengertian peran bidan sebagai motivator
Beberapa peran guru yaitu sebagai: inspirator dan motivator
dalam proses daging babi dipandang dari sudut kesehatan boleh dimaksudkan untuk
promosi. Film ini bertujuan untuk mempromosikan bidan di desa pada era promosi
kesehatan dalam praktis dengan lahirnya program jpkm sebagai primadona peran.
Upaya promosi kesehatan upaya kesehatan dalam pelayanan
kebidanan peran bidan dalam promosi kesehatan peran sebagai motivator evaluasi
kepustakaan buku utama 1 peran bidan sebagai motivator dalam promosi kesehatan.
2.5
Pengertian peran bidan sebagai advocator
Advokasi merupakan proses menciptakan dukungan, membangun
konsensus, membantu perkembangan suatu iklim yang menyenangkan dan suatu
lingkungan yang suportif terhadap suatu sebab atau issu tertentu melalui serangkaian
tindakan yang direncanakan dengan baik
Bidan dapat melakukan advokasi untuk meningkatkan strategi
dalam KIA /
KB.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Fasilitator
selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a. Memfasilitasi pembentukan Desa Siap
Antar Jaga diwilayahnya masing-masing.Disini fasilitator berperan dalam
pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
b. Melakukan penggalangan solidaritas
masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini
fasilitator membantu mengembangkan UKBM
serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat, tabulin, dasolin
dan ambulan desa.
c. Mendorong anggota masyarakat untuk
mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat,
tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang
terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu
dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah
bersama.
d. Melakukan koordinasi pelaksanaan
Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e. Menjadi penghubung antara masyarakat
dengan sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Peran Fasilitator Dusun (Bidan atau
Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran
sebagai
berikut:
a. Melakukan penggalangan solidaritas
masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b. Mendorong anggota masyarakat untuk
mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat,
tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang
terlibat dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c. Melakukan koordinasi pelaksanaan
Dusun Siap Antar Jaga.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau
penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang
terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan
pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
1. Pengidentifikasian
masalah dan sumber daya
2. Diagnosis
dan perumusan pemecahan masalah
3. Penetapan
dan pelaksanaan pemecahan
4. Pemantauan
dan evaluasi kelestarian
Berkaitan
dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam
mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000)
menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai
target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun
dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka
menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi,
dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.
Nilai -
nilai universal dalam fasilitasi :
Demokrasi
Tanggung
Jawab
Kerjasama
Kejujuran
Kesamaan
Derajat
Keberhasilan
pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat
diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus
terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi,
waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada
saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan
program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai
mengurangi campur tangan secara perlahan. Sebagai
tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan
yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus
dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan
mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau
masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih
keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai
fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator.
Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim
kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar
dalam kelompok
C. Peran Bidan Sebagai Edukator
a. Tugas pokok bidan sebagai pendidik:
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai
pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberi pendidikan dan penyuluhan
kesehatan pada klien
2. Bidan memberi pendidikan dan
penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta
maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang
berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang
kesehatan ibu, anak, dan keluarga
berencana bersama klien.
b) Menyusun rencana penyuluhan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek
maupun jangka panjang bersama klien.
c) Menyiapkan alat serta materi
pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang
telah disusun.
d) Melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan
rencana jangka pendek serta jangka
panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan
kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta
meninglcatkan program dl masa yang akan datang.
f) Mendokumentasikan semua kegiatan dan
hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara
lengkap serta sistematis.
3. Melatih dan membimbing kader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan
dan keperawatan, serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan
bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
b) Menyusun rencana pelatihan dan
bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c) Menyiapkan alat bantu mengajar
(audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan
pelatihan dan
bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d) Melaksanakan pelatihan untuk dukun
bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah
disusun dengan
melibatkan unsur-unsur terkait.
e) Membimbing peserta didik kebidanan
dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f) Menilai hasil pelatihan dan
bimbingan yang telah diberikan.
g) Menggunakan hasil evaluasi untuk
meningkatkan program bimbingan.
h) Mendokumentasikan semua kegiatan
termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan
lengkap.
D. Peran Bidan Sebagai Motivator Dalam Promosi Kesehatan
Sebagai motivator, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu:
1.
Tugas mandiri
Tugas-tugas
mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
Mengkaji status kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan asuhan klien.
Menentukan diagnosis.
Menyusun rencana tindakan sesuai
dengan masalah yang dihadapi.
Melaksanakan tindakan sesuai dengan
rencana yang telah disusun.
Mengevaluasi tindakan yang telah
diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut
kegiatan/tindakan.
Membuat pencatatan dan pelaporan
kegiatan/tindakan.
2) Memberi pelayanan dasar pranikah
pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
Mengkaji status kesehatan dan
kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan
pelayanan dasar.
Menyusun rencana tindakan/layanan
sebagai prioritas mendasar bersama klien.
Melaksanakan tindakan/layanan sesuai
dengan rencana.
Mengevaluasi hasil tindakan/layanan
yang telah diberikan bersama klien.
Membuat rencana tindak lanjut
tindakan/layanan bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan
asuhan kebidanan.
3) Memberi asuhan kebidanan kepada
klien selama kehamilan normal, mencakup:
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan
klien.
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang
telah disusun.
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan
bersama klien.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien,
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
4)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar
dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
pada klien dalam masa persalinan.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan
asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
Mengevaluasi asuhan yang telah
diberikan bersama klien.
Membuat rencana tindakan pada ibu
selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
Membuat asuhan kebidanan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi
baru lahir, mencakup:
Mengkaji status keselhatan bayi baru
lahir dengan melibatkan keluarga.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
sesuai prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan rencana yang telah dibuat.
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut.
Membuat rencana pencatatan dan pelaporan
asuhan yang telah diberikan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada klien
dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
pada ibu dalam masa nifas.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan
asuhan kebidanan pada masa nifas.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
berdasarkan prioritas masalah.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan rencana.
Mengevaluasi bersama klien asuhan
kebidanan yang telah diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan bersama klien.
7) Memberi asuhan kebidanan pada wanita
usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
Mengkaji kebutuhan pelayanan
keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
Menentukan diagnosis dan kebutuhan
pelayanan.
Menyusun rencana pelayanan KB sesuai
prioritas masalah bersama klien.
Melaksanakan asuhan sesuai dengan
rencana yang telah dibuat.
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut
pelayanan bersama klien.
Membuat pencatatan dan laporan.
8) Memberi asuhan kebidanan pada wanita
dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta
menopause, mencakup:
Mengkaji status kesehatan dan
kebutuhan asuhan klien.
Menentukan diagnosis, prognosis,
prioritas, dan kebutuhan asuhan.
Menyusun rencana asuhan sesuai
prioritas masalah bersama klien.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan rencana.
Mengevaluasi bersama klien hasil
asuhan kebidanan yang telah diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan
asuhan kebidanan.
9) Memberi asuhan kebidanan pada bayi
dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
Menentukan diagnosis dan prioritas
masalah.
Menyusun rencana asuhan sesuai
dengan rencana.
Melaksanakan asuhan sesuai dengan
prioritas masalah.
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah
diberikan.
Membuat rencana tindak lanjut.
Membuat pencatatan dan pelaporan
asuhan.
2.
Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas
kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga. mencakup:
Mengkaji masalah yang berkaitan
dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi.
Merencanakan tindakan sesuai dengan
prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi
serta berkerjasama dengan klien.
Melaksanakan tindakan sesuai dengan
rencana dan dengan melibatkan klien.
Mengevaluasi hasil tindakan yang
telah diberikan.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
2) Memberi asuhan kebidanan pada ibu
hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus
risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukam diagnosis, prognosis, dan
prioritas sesuai dengan faktor risiko serta
keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko
tinggi.
Menyusun rencana asuhan dan tindakan
pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
Melaksanakan asuhan kebidanan pada
kasus ibu hamil dengan risiko tinggi dan memberi
pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan
dan pertolongan pertama.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
3) Memberi asuhan kebidanan pada ibu
dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko
tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan
kegawatdaruratan
Menyusun rrencana asuhan kebidanan
pada i6tl dalam masa persalinan dengan risiko
tinggi
dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada
ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi
dan
memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan
dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan
risiko
tinggi.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
4) Memberi asuhan kebidanan pada ibu
dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan
keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan
risiko tinggi dan keadaan
kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan
faktor risiko serta keadaan
kegawatdaruratan.
Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas
dengan risiko tinggi
dan
pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan
memberi pertolongan pertama
sesuai
dengan rencana.
Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan
dan pertolongan pertama.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bay,
baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan
kegawatdaruraran yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan
keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir de ngan risiko tinggi dan
keadaan
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta
keadaan kegawatdaruratan.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan
memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan
prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada
bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan
pertolongan
pertama sesuai dengan prioritas.
Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan
dan pertolongan pertama.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada balita
dengan risiko cinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi betsamut klien dan keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan pada
balita dengan risiko tinggi dan keadaan
kegawatdaruratan
yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioricas sesuai dengan faktor risiko serta
keadaan
kegawatdaruratan.
Menyvsun rencana asuhan kebidanan
pada balita dengan risiko tinggi dan memerlukan
pertolongan
pertama sesuai dengan prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada
balita dengan risiko tinggi dan pertolongan
pertama
sesuai dengan prioritas.
Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman
dan pertolongan pertama.
Menyusun rencana tindak lanjut
bersama klien.
Membuat pencatatan dan pelaporan.
3. Tugas ketergantungan
Tugas-tugas
ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajamen kebidanan ,pada
setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga,
mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan
yang memerlukan tindakan di luar lingkup
kewenangan
bidan dan memerlukan rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas serta sumbersumber dan fasilitas untuk
kebmuuhan
intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
Merujuk klien uncuk keperluan
iintervensi lebih lanjuc kepada petugas/inscitusi
pelayanan
kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi yang lengkap.
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
incervensi.
2) Memberi asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta
kegawatdaruratan, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas.
Memberi pertolongan pertama pada
kasus yang memerlukan rujukan.
Memberi asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan.
Mengirim klien untuk keperluan
intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
kesehatan
yang berwenang.
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
intervensi.
3) Memberi asuhan kebidanan melalui
konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan
melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi
kegawatdaruratan pada ibu dalam persalinan
yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
Memberi pertolongan pertama pada
kasus yang memerlukan rujukan.
Merujuk klien untuk keperluan
intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
kesehatan
yang berwenang.
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan
intervensi.
4) Memberi asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit
tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi
kegawatdaruratan pada ibu dalam masa nifas
yang
memerlukan konsultasi serta rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas.
Memberi pertolongan pertama pada
kasus yang memerlukan rujukan.
Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan
kesehatan
yang berwenang
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
intervensi.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi
baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan
konsultasi serta rujukan dengan melibatkan keluarga, mencakup:
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi
kegawatdaruratan pada bayi baru lahir yang
memerlukan
konsulrasi serta rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas.
Memberi pertolongan pertama pada
kasus yang memerlukan rujukan
Merujuk klien untuk keperluan
intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
kesehatan
yang berwenang.
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta dokumentasi.
6) Memberi asuhan kebidanan kepada anak
balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi
serta rujukan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
Mengkaji adanya penyulit dan
kegawatdaruratan pada balita yang memerlukan
konsultasi
serta rujukan.
Menenrukan diagnosis, prognosis, dan
prioritas.
Memberi pertolongan pertama pada
kasus yang memerlukan rujukan
Merujuk klien untuk keperluan
intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
kesehatan
yang berwenang.
Membuat pencatatan dan pelaporan
serta dokumentasi.
D. Peran Bidan Sebagai Advokator
Peran
bidan dalam advokasi berupa menciptakan dukungan,membangun consensus, membantu
perkembangan suatu iklim yang menyenangkan dan suatu lingkungan yang suortif
terhadap suatu sebab atau issu tertentu melalui serangkaian tindakan yang
direncanakan dengan baik.
Target Advokasi :
Pembuat
keputusan, pembuat kebijakan
Pemuka
pendapat, pimpinan agama
LSM ,
Media dan lain - lain
Persyaratan Advokasi :
Credible, artinya program yang ditawarkan
harus dapat meyakinkan para penentu
kebijakan
Feasible, artinya program tersebut
harus baik secara teknis, politik, maupun ekonomi
Relevant, artinya program tersebut
harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Urgent, artinya program tersebut memiliki
tingkat urgensi yang tinggi
High priority, artinya program tersebut
memiliki prioritas yang tinggi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bidan
merupakan salah satu profesi tertua di dunia, sejak adanya peradaban umat
manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu melahirkan. Peran bidan dalam masyarakat sangat dibutuhkan dan dihargai
serta dihormati, karena tugas bidan yang sangat mulia.
Sebagai
seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas
seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib
memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna, oleh
karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan
demi kesempurnaan penulisan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://ilmu-pasti-pengungkap-kebenaran.blogspot.com/2012/02/peran-bidan-sebagai-edukator-motivator.html
Posting Komentar untuk "Peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator "