Peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Peranan bidan yang tampak nyata  adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator dan motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.


1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat?

1.3 Tujuan Penulisan
Mengetahui apa saja peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat.

1.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya makalah ini diharapkan penulis dan pembaca dapat lebih memahami apa saja peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat, serta menerapkannya perannya dalam masyarakat.

BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1 Pengertian bidan
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi dan telah teregistrasi untuk melaksanakan praktik kebidanan.

2.2  Pengertian Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan. Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan.

2.3 Pengertian peran bidan sebagai educator
Bidan adalah seorang pendidik dalam masyarakat dan dalam pelayanan kebidanan, dengan tugas sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
2.4 pengertian peran bidan sebagai motivator
Beberapa peran guru yaitu sebagai: inspirator dan motivator dalam proses daging babi dipandang dari sudut kesehatan boleh dimaksudkan untuk promosi. Film ini bertujuan untuk mempromosikan bidan di desa pada era promosi kesehatan dalam praktis dengan lahirnya program jpkm sebagai primadona peran.
Upaya promosi kesehatan upaya kesehatan dalam pelayanan kebidanan peran bidan dalam promosi kesehatan peran sebagai motivator evaluasi kepustakaan buku utama 1 peran bidan sebagai motivator dalam promosi kesehatan.


2.5 Pengertian peran bidan sebagai advocator
Advokasi merupakan proses menciptakan dukungan, membangun konsensus, membantu perkembangan suatu iklim yang menyenangkan dan suatu lingkungan yang suportif terhadap suatu sebab atau issu tertentu melalui serangkaian tindakan yang direncanakan dengan baik
Bidan dapat melakukan advokasi untuk meningkatkan strategi dalam KIA / KB.                                                       

























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a.       Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga diwilayahnya masing-masing.Disini fasilitator berperan dalam pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
b.      Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini fasilitator  membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat, tabulin, dasolin dan ambulan desa.
c.       Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah bersama.
d.      Melakukan koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e.       Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.

Peran Fasilitator Dusun (Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran
sebagai berikut:
a.       Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b.      Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c.       Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
     Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
1.      Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
2.      Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
3.      Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
4.      Pemantauan dan evaluasi kelestarian
Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.
Nilai - nilai universal dalam fasilitasi :
  Demokrasi
  Tanggung Jawab
  Kerjasama
  Kejujuran
  Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan. Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok

C. Peran Bidan Sebagai Edukator
a.       Tugas pokok bidan sebagai pendidik:
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.   Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
2.   Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
a)      Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang
kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
b)      Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
c)      Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang
telah disusun.
d)     Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan
rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e)      Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa yang akan datang.
f)       Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara
lengkap serta sistematis.

3.   Melatih dan membimbing kader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
b) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan
   pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah
    disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.

 D. Peran Bidan Sebagai Motivator Dalam Promosi Kesehatan
Sebagai motivator, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu:
1.      Tugas mandiri
      Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
  Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
  Menentukan diagnosis.
  Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
  Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
  Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
  Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.

2)      Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
  Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
  Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
  Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
  Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
  Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
  Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
 Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.

3)      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.

4)      Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
  Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
  Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
  Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
  Membuat asuhan kebidanan.

5)      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
  Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
  Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
  Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut.
  Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.

6)      Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
  Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
  Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.

7)      Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
  Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
  Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
  Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
  Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
  Membuat pencatatan dan laporan.

8)      Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
  Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
  Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
  Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
  Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.

9)      Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
  Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
  Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
  Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
  Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
  Membuat rencana tindak lanjut.
  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.

2.      Tugas Kolaborasi
      Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. mencakup:
  Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan
     yang memerlukan tindakan kolaborasi.
  Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan
    tindakan kolaborasi.
  Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi
    serta berkerjasama dengan klien.
  Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan klien.
  Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
  Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
  Membuat pencatatan dan pelaporan.

2)      Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan
    yang memerlukan tindakan kolaborasi.
 Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta
    keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
 Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
 Melaksanakan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko tinggi dan memberi
    pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
 Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
  Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
  Membuat pencatatan dan pelaporan.

3)      Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko
    tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan
    kegawatdaruratan
 Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan dengan risiko
   tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
 Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi
   dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
 Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan
   risiko tinggi.
  Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
  Membuat pencatatan dan pelaporan.

4)      Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan keadaan
   kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan
   kegawatdaruratan.
Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi
   dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama
   sesuai dengan rencana.
  Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
  Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
  Membuat pencatatan dan pelaporan.

5)      Memberi asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir de ngan risiko tinggi dan
   keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta
 keadaan kegawatdaruratan.
 Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan
 memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
 Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan
   pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
 Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
 Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
 Membuat pencatatan dan pelaporan.

6)      Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi betsamut klien dan keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan pada balita dengan risiko tinggi dan keadaan
   kegawatdaruratan yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor risiko serta
   keadaan kegawatdaruratan.
 Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan memerlukan
   pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
 Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan pertolongan
   pertama sesuai dengan prioritas.
 Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
 Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
 Membuat pencatatan dan pelaporan.

3.      Tugas ketergantungan
     Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1)      Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan yang memerlukan tindakan di luar lingkup
   kewenangan bidan dan memerlukan rujukan.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber dan fasilitas untuk
   kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
 Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih lanjuc kepada petugas/inscitusi
   pelayanan kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi yang lengkap.
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
   incervensi.

2)      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan, mencakup:
  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
  Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
  Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
  Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
  Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
   kesehatan yang berwenang.
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
   intervensi.

3)      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
  Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam persalinan
 yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
 Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
 Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
   kesehatan yang berwenang.
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan
   intervensi.

4)      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
 Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam masa nifas
   yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
 Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
   kesehatan yang berwenang
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan
   intervensi.

5)      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan keluarga, mencakup:
 Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada bayi baru lahir yang
   memerlukan konsulrasi serta rujukan.
 Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
 Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
 Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
   kesehatan yang berwenang.
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.

6)      Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
 Mengkaji adanya penyulit dan kegawatdaruratan pada balita yang memerlukan
   konsultasi serta rujukan.
 Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
 Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
 Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan
   kesehatan yang berwenang.
 Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.

 D. Peran Bidan Sebagai Advokator
Peran bidan dalam advokasi berupa menciptakan dukungan,membangun consensus, membantu perkembangan suatu iklim yang menyenangkan dan suatu lingkungan yang suortif terhadap suatu sebab atau issu tertentu melalui serangkaian tindakan yang direncanakan dengan baik.
Target Advokasi :
  Pembuat keputusan, pembuat kebijakan
  Pemuka pendapat, pimpinan agama
  LSM , Media dan lain - lain
Persyaratan Advokasi :
  Credible, artinya program yang ditawarkan harus dapat meyakinkan para penentu
    kebijakan
   Feasible, artinya program tersebut harus baik secara teknis, politik, maupun ekonomi
   Relevant, artinya program tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  Urgent, artinya program tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi
   High priority, artinya program tersebut memiliki prioritas yang tinggi
           
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                   Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran bidan dalam masyarakat sangat dibutuhkan dan dihargai serta dihormati, karena tugas bidan yang sangat mulia.
                   Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah yang akan datang.















DAFTAR PUSTAKA

 http://ilmu-pasti-pengungkap-kebenaran.blogspot.com/2012/02/peran-bidan-sebagai-edukator-motivator.html

Posting Komentar untuk "Peran bidan sebagai fasilitator, educator, advocataor dan motivator "